Senin, 03 Januari 2011

Komunikasi Politik : Komunikasi Politik dan Pers Pancasila


Kajian Komunikasi Politik di Indonesia
Komunikasi politik Indonesia hingga sekarang telah berhasil menciptakan sesuatu wilayah sosial politik yang bersatu dan berdaulat. Komunikasi politik Indonesia berhasil menciptakan kestabilan politik yang dinamis. Komunikasi politik Indonesia mampu mewujudkan integrasi nasional dalm semangan Bhinneka Tunggal Ika.

Sistem Pers Pancasila
Sistem pers Pancasila antara lain memuat 
  1. Konsep pers bebas dan bertanggung jawab. 
  2. Konsep interksi positif pemerintah,pers dan masyarakat.
Pers Pancasila
Definisi : Pers yang berorientasi, bersikap dan bertingkah laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Dewan Pers, 1984).
Hakekat pers Pancasila menurut dewan pers : pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan control sosial yang konstruktif.
Pers Pancasila dilatarbelakangi oleh filsafat Pancasila dan sistem sosial dan politik serta sistem hukum sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, hal ini menunjukkan bahwa pers Pancasila memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan sistem pers di negara lain. Pers Pancasila diluar paham liberal dan otoriter yang dikenal luas di seluruh dunia.
Dilihat dari studi komunikasi politik, maka Pers Pancasila harus ditelaah dari: 
  1. Latar belakang, sejarah dan filsafat.
  2. Latar belakang budaya. 
  3. Kebebasan dan tanggung jawab. 
  4. Hubungan pemerintah, pers dan masyarakat. 
  5. Etika jurnalistik.
Pers
Pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya.
Para pengkaji komunikasi politik membahas keterkaitan pers dengan politik dengan dua cara, yaitu : 
  1. Pers dipandang sebagi sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan politik, seperti disajikan dalam studi propaganda dan pendapat umum (opini publik). 
  2. Pers memiliki ketergantungan dari kehidupan politik seperti halnya terlihat dalam studi mengenai sistim pers dan pembrangusan atau pembredelan pers
Pers Politik dan Pers Bisnis
  1. Pers yang melayani kepentingan politik, memperoleh citra sebagai pers politik. Pendapat A. Muis, pers politik dibagi menjadi dua tipe :
  2. Pers sebagai organ partai yang menyuarakan ideologi politik tertentu (party bound press), yaitu pers yang tunduk sepenuhnya kepada kehendak atau kebijakan partai.
  3. Pers sebagai simpatisan partai atau ideologi tertentu (party directed press), yaitu pers yang tidak didominasi oleh partai politik melainkan hanya mendukung secara bebas suatu cita-cita politik. 
  4. Pers yang dikuasai oleh politisi atau aktivis maka pers akan memperoleh citra sebagai pers politik. Pers itu dibina oleh professional, maka per situ dapat memiliki sebagai pers informasi yang pada umumnya melayani kepentingan bisnis, sehingga disebut sebagai pers bisnis (pers komersial).  
  5. Pers perjuangan maupun pers partai didirikan dan dipimpin oleh politisi atau aktivis dan bukan oleh professional (Nimmo).

Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Komunikasi Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar