Rabu, 27 Juli 2011

Penelitian Ilmu Komunikasi

Silahkan Download Pada Link Yang Tersedia. Terima Kasih

Prosedur Penelitian Ilmu Sosial Download Disini
Penelitian Ilmu Komunikasi Download Disini

Sumber : Bahan Seminar Penelitian Ilmu Komunikasi Oleh HMJ Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro Semarang (Speaker : Dr. Turnomo Rahardjo)

Etika Profesi

Silahkan Download Pada Link Yang Tersedia. Terima Kasih

Pengertian Etika Download Disini
Etika Teleologi dan Etika Deontologi Download Disini
Etika Kewajiban dan Etika Keutamaan Download Disini
Masalah-Masalah Etika Terapan Download Disini
Landasan Etika Profesi Download Disini
Keahlian Profesional Apakah Pantas Dipercaya Download Disini
Ethics and Law Download Disini
Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Etika Profesi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro Semarang (Dosen : Triyono Lukmantoro, S.Sos, M.Si)


Manajemen Public Relations

Silahkan Download Pada Link Yang Tersedia. Terima Kasih

An Integrated Public Relations Media Model Download Disini
Manajemen Public Relations Part 1 Download Disini
Manajemen Public Relations Part 2 Download Disini
PR Organizational Setting Download Disini
The Public Relations Planning Process Download Disini
Tactics of PR Download Disini 
Manajemen Public Relations (Noke Kiroyan) Download Disini

Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Manajemen Public Relations Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang (Dosen : Yanuar Luqman, S.Sos, M.Si, dan Agus Naryoso,S.Sos, M.Si)

Senin, 25 Juli 2011

Hukum Komunikasi : Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pers di Indonesia

Peraturan Perundangan tentang Pers di Indonesia
1. Masa Pemerintah Kolonial Hindia Hindia Belanda
2. Masa Pendudukan Jepang
3. Masa Kemerdekaan

Ad.1. Era Kolonial Hindia Belanda
INDONESIA MERDEKA 1945 => wartawan Indonesia menuntut penghapusan:
1. Persbreidel Ordonantie
2. pasal2 karet dalam KUHP

Persbreidel Ordonantie (undang-undang tentang pemberangusan pers) disahkan 7 September 1931 => tiruan UU serupa produk Kolonial Inggris untuk meredam gerakan pro kemerdekaan di India pimpinan Mahatma Gandhi

Ketentuan Persbreidel Ordonantie :
Memberikan kewenangan kepada GUBERNUR JENDRAL HINDIA BELANDA untuk melarang PEREDARAN dan PENERBITAN sebuah media cetak DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU

Alasannya? UNTUK MEMELIHARA KETERTIBAN UMUM!

Prosedur :
• Harus ada pertimbangan dari DEWAN HINDIA (Raad Van Indie)
• Ada proses pembuktian melalui peradilan
• Keputusan disampaikan oleh Jaksa Agung (Procureur General) kepada pimpinan penerbitan yang bersangkutan

Jangka waktu pelarangan MAKSIMAL SATU TAHUN dan SETELAH ITU BOLEH TERBIT KEMBALI! (Bandingkan dengan ketentuan PERMENPEN RI No.01/1984 ttg SIUPP) Kecuali :
• Dapat membuktikan, bahwa apa yang dituduhkan tidak benar
• Gubernur Jendral memutuskan tidak perlu lagi ada larangan terbit


Peraturan Penerbitan Hindia Belanda membedakan :
• Larangan peredaran (pasal 1 PO), dan
• Larangan pencetakan (pasal 2 PO) maksimal 8 hari untuk harian, dan tiga kali terbit untuk terbitan berkala

Persbreidel Ordonantie dinyatakan tidak berlaku dengan UU No.23 Tahun 1954 (disahkan 2 Agustus 1954) atas dasar pasal 19 j.o. pasal 33 UUDS tentang “Hak-Hak dan Kebebasan Dasar Manusia)


Ad.2. Pendudukan Militer Jepang
Pers banyak difungsikan sebagai alat propaganda militer: MEYAKINKAN PEMBACA AKAN KEMENANGAN TENTARA JEPANG DI ASIA

Ada SENSOR oleh militer terhadap tulisan atau berita yang dianggap merugikan; mengabarkan kemunduran pendudukan militer Jepang di Asia


Ad.3. Era Kemerdekaan
Penghapusan pasal2 karet dalam KUHP (UU No.1 Tahun 1946)  peninggalan pemerintah Hindia Belanda, pasal 1 “Hukum Pidana yang berlaku adalah Hukum Pidana tanggal 8 Maret 1942”

Dengan UU No.1/1946 dihapus: pasal 153 bis dan pasal 153 ter, tetapi DIPERTAHANKAN pasal 154 s/d 157 KUHP yang dikenal dengan HAATZAI ARTIKELEN (Delik Penyebar Kebencian)

Alasannya?
Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat, agar masyarakat tidak terkena hasutan2 yang dapat memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara pidato, menyebarluaskan tulisan atau gambar pada khalayak ramai.


Metoda interpretasi terhadap konstitusi :
• Original Intent/Original Meaning : interpretasi terhadap konstitusi sebagaimana dimaksudkan oleh para perumusnya (pembuat UU)

• Non Originalism: Interpretasi bebas, dengan kesadaran penuh bahwa interpretasi ini adalah keinginan publik atau berdasarkan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat SUBYEKTIF, MANIPULATIF, SARAT KEPENTINGAN, ADA DISTORSI


Pasca Merdeka, untuk memperoleh KEPASTIAN HUKUM wartawan Indonesia dan masyarakat pers nasional Indonesia menuntut adanya UU yang mengatur pers

Tidak mudah memperoleh titik temu antara kepentingan pemerintah dan pers

Baru 1966 ada UU yang mengatur pers : Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers UU No.11 tahun 1966 (ditetapkan 12 Desember 1966)

UU No.11/1966 kurang cermat, tidak cocok dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebelumnya :

• Pasal 4 UU No.11/1966 “Terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembreidelan”

• Dalam Panpres No.4 tahun 1963 ttg “Pengamanan terhadap barang2 cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum” disebutkan : Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

• Supaya tidak ada aturan yang saling bertentangan, maka ditetapkan UU No.4 tahun 1967 (4 Mei 1967) yang isinya membatalkan Panpres No.4 tahun 1963.

• Atas dasar TAP MPR No.IV/MPR/1978 IV.d angka 4 huruf f, terdapat ketentuan untuk meninjau kembali UU No.11/1966 j.o. UU No.4/1967, dengan pertimbangan :
Adanya keharusan untuk menjawab tantangan masa depan mengingat perkembangan teknologi di bidang informasi, komunikasi dan media massa.

• Untuk memenuhi TAP No.IV/MPR/1978 tsb, lahirlah UU No.21 tahun 1982 (20 Desember 1982) dengan alasan/ perubahan :
Adanya istilah2 dalam UU No.11/1966 jo UU No.4/1967 yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman

Ketentuan UU No.11/1966 “Pemerintah bersama-sama Dewan Pers…” diubah menjadi “Pemerintah setelah mendengarkan pertimbangan Dewan Pers …”

Organisasi Pers adalah Organisasi Wartawan, Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi Grafika Pers, dan Organisasi Periklanan yang sisetujui pemerintah.


UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
Reformasi 21 Mei 1998 ditandai oleh lengsernya Soeharto. Ada aturan2 baru yang muncul di era reformasi yang memberikan ruang/kebebasan terhadap pers nasional misal, penyederhanaan prosedur untuk memperoleh SIUPP, dan pencabutan SK Menpen No.48/1975 tentang Organisasi Wartawan.

Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Hukum Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang (Dosen : Drs. Wiwid Noor Rakhmad)


Komunikasi Pemasaran

Silahkan Download Pada Link Yang Tersedia. Terima Kasih

Peran Komunikasi Pemasaran Download Disini
Faktor Internal dan Eksternal Download Disini
Segmentating The Audience Download Disini
Attitude Change and Interactive Communications Download Disini
Buyer Informations Processing and Process of Desicions Download Disini
Marketing Communications Tools Download Disini
IMC (Integrated Marketing Communications) Download Disini
Marketing Communications Mix Download Disini
Marketing Communications Planning Process Download Disini
The SOSTAC Models Download Disini
Branding & IMC Download Disini
Brand Activations Download Disini 
IMC for Reputations Download Disini

Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Marketing Communications Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang (Dosen : Djoko Setyabudi, S.Sos, MM, Nurrist Suraya Ulfa, S.Sos, M.Si, Nurriyatul Lailiyah, S.Sos, M.Si, dan Dyah Pitaloka Haryono, SH, MA, PhD )

Komunikasi Antar Budaya

Silahkan Download Pada Link Yang Tersedia. Terima Kasih

The AUM's Theory Download Disini
Manajemen Konflik Antar Budaya Download Disini
Variabilitas Kultural Download Disini
Intercultural Inhibitors Download Disini
Etika Lintas Budaya Download Disini

Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Komunikasi Lintas Budaya Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang (Dosen : Dr. Turnomo Raharjo)

Kamis, 13 Januari 2011

Komunikasi Politik : Konsep-Konsep dalam Komunikasi politik


Berkaitan dengan konsep komunikasi Nimmo  mengemukakan, bahwa komunikasi merupakan proses interaksi sosial yang digunakan orang untuk menyusun makna yang merupakan citra mereka mengenai dunia (yang berdasarkan itu mereka bertindak), dan untuk bertukar citra itu melalui simbol-simbol. Letak ciri utama dari komunikasi adalah pertama: makna dari berbagai hal bagi orang-orang muncul karena tindakan bersama yang dilakukannya. Kedua, tindakan itu berupa pengamatan berbagai hal dan penempatan arah perbuatan berdasarkan interpretasi pribadinya. Dengan demikian orang melakukan pengamatan tentang berbagai hal, melakukan interpretasi, menyusun makna, dan bertindak atas dasar makna yang dipahaminya. Berkaitan dengan pemaknaan itu  Dean Barlund mengemukakan bahwa “makna merupakan sesuatu yang diciptakan, ditentukan dan diberikan, bukan sesuatu yang diterima begitu saja. Komunikasi bukanlah reaksi terhadap sesuatu, juga bukan interaksi dengan sesuatu, melainkan transaksi yang melibatkan penciptaan dan pemberian makna menurut tujuan orang-orang yang terlibat. Definisi di atas didasari pemahaman tentang proses. Proses merupakan arus perubahan yang memiliki sifat berkembang, dinamis, berkesinambungan, sirkular, tidak dapat diulang, tidak dapat dibalikkan, kompleks. Sebagai proses komunikasi tidak memiliki titik tolak (Nimmo, 1989).

Pada setiap peristiwa komunikasi selalu ada lima unsur yang memungkinkan berlangsungnya suatu proses komunikasi, yaitu : sumber (source), pesan (message), dan penerima (receiver), medium (saluran), umpan balik (feedback). Walaupun tiga unsur yaitu: sumber, pesan dan penerima, selalu harus ada dalam proses komunikasi. Sumber atau sering disebut sebagai komunikator, sender, atau pengirim, adalah pihak yang memprakarsai komunikasi. Pesan atau message, komunike merupakan isi komunikasi berwujud informasi, pengetahuan, ide dan lain-lain yang disampaikan melalui proses komunikasi. Sedangkan penerima, receiver atau komunikan bisa  audience maupun perorangan merupakan pihak yang dituju atau sasaran komunikasi. Proses komunikasi bisa dilihat melalui tingkatan analisis (level of analysis), yang menurut Chaffee (1975) digunakan untuk mempermudah pemahaman terhadap proses komunikasi manusia. Level pertama merupakan bentuk komunikasi antar pribadi, komunikasi terjadi bila melibatkan dua orang berlangsung secara bertatap muka terus menerus dalam waktu tertentu. Level kedua berupa komunikasi kelompok, yaitu komunikasi terjadi bila melibatkan minimal 3 orang atau lebih, berlangsung secara tatap muka dan membentuk suatu kelompok kecil, misalnya dalam rapat atau diskusi. Level ketiga  diperkenalkan sebagai komunikasi organisasi. Pada tingkatan ini komunikasi berlangsung dalam organisasi yang lebih besar misalnya perusahaan-perusahaan yang di dalamnya memungkinkan tercakup level komunikasi antar pribadi dan komunikasi kelompok. Misalnya komunikasi yang berlangsung antara pimpinan perusahaan dengan staf di bawahnya yang berlangsung secara vertikal, atau komunikasi antar bagian yang berlangsung secara horizontal. Level keempat adalah komunikasi massa, bentuk komunikasi ini menggunakan channel atau saluran media massa seperti koran, majalah, TV, Film, untuk bisa berkomunikasi dengan jumlah orang yang sangat besar, di berbagai tempat di dunia ini secara visual, audial, maupun audiovisual. Walaupun demikian, kini bersamaan dengan kemajuan teknologi komunikasi, keempat level yang dikemukakan oleh Chaffe tersebut bisa diramu dalam satu bentuk komunikasi interaktif melalui teknologi informasi yang dikenal dengan Internet.
 
Konsep Politik
Konsep politik sangat beraneka ragam dan karena kajian politik sudah sangat tua tentu disetiap era memiliki paradigma yang berbeda-beda. Konsep politik yang lebih umum, yang barangkali bisa dipakai untuk memahami komunikasi politik dikemukakan oleh Nimmo: “politik adalah siapa memperoleh apa, kapan dan bagaimana; pembagian nilai-nilai oleh yang berwenang; kekuasaan dan pemegang kekuasaan; pengaruh; tindakan yang diarahkan untuk mempertahankan dan atau memperluas tindakan lainnya. Dari semua pandangan itu ada kesepakatan bahwa politik mencakup sesuatu yang dilakukan orang; politik adalah kegiatan. Tetapi kegiatan yang berbeda dari kegiatan-kegiatan lain seperti ekonomi, keagamaan, atletik, dan lain-lain (Nimmo, 1989).

Berikutnya Hafied Cangara (2009) merangkum beberapa definisi tentang politik seperti dari P.Eric Laouw bahwa: “di tengah kelangkaan sumber daya yang tersedia, masyarakat akan berusaha mendapatkan akses untuk memperoleh sumber daya yang terbatas untuk memenuhi tuntutan hidupnya. Jika masyarakat tidak bisa memperoleh kepuasan yang maksimal untuk memenuhi tuntutan hidupnya, diperlukan keputusan alokasi sumber daya. Misalnya siapa yang akan memperoleh apa, bagaimana sumber daya yang terbatas itu dikelola dengan baik, siapa yang diberi wewenang (legitimasi) untuk mengambil keputusan karena keputusan yang diambil bisa menghasilkan ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah, diperlukan mekanisme untuk mengajak mereka agar bisa menerima keputusan tersebut”. Selanjutnya dikemukakan Laouw “sejak keputusan itu mempengaruhi kesempatan hidup orang, akan terjadi perebutan, baik antar pribadi maupun antar kelompok untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi kunci ketika dilakukan pengambilan keputusan. Perebutan juga terjadi saat memperebutkan nilai-nilai pondasi organisasi dan alokasi sumber daya. Oleh karena itu, elemen paling penting bagi politik adalah: suatu proses pengambilan keeputusan, perebutan untuk memperoleh akses pada posisi pengambilan keputusan, proses kewenangan untuk menjalankan keputusan-keputusan itu. Politik, dengan demikian mengandung sejumlah konsep seperti: kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), dan pembagian atau alokasi sumber daya (resources). Miriam Budiardjo (2002) mengemukakan “politik adalah kegiatan yang dilakukan dalam suatu negara menyangkut proses menentukan tujuan dan melaksanakan tujuan tersebut. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, diperlukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengatur alokasi sumber daya yang ada. Dan untuk melaksanakan tujuan itu perlu ada kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai, baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang bisa terjadi suatu saat. Tujuan politik untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat, bukan pribadi maupun swasta (dalam Cangara, 2009,hal. 27-29)

Konsep Komunikasi politik
Seperti yang pernah dikemukakan oleh banyak ahli, terutama Harold D Laswell dengan formula ”Who says what, in which channel, to whom, with what effect”,  komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari sumber komunikasi kepada penerima, yang berlangsung bisa menggunakan saluran (medium) maupun secara bertatap muka. Umpan balik sebagai balikan atas pesan yang telah diterima oleh penerima dalam proses komunikasi tersebut sangat berguna untuk menilai bagaimana akibat yang terjadi dari proses komunikasi. Komponen-komponen komunikasi tersebut  merupakan basis bagi  terjadinya proses komunikasi politik dalam suatu masyarakat. Untuk memperjelas pemahaman berikutnya tentang komunikasi politik, Alwi Dahlan mengemukakan bahwa, sebagai bidang kajian ilmu, komunikasi politik merupakan bidag atau disiplin yang menelaah perilaku dan kegiatan komunikai yang bersifat politik, mempunyai akibat politik, atau berpengaruh terhadap perilaku politik (Dahlan, 1990). Berbasis pada formulasi komunikasi demikian saja menurut Fagen nampaknya terlalu sederhana, karena alur yang komunikasi politik berjalan satu arah (linier) dari sumber komunikasi sebagai pemrakarsa kepada orang lain sebagai penerimanya. Namun demikian agar memenuhi tujuan, rumusan tersebut perlu dimofifikasi.. Tanpa ada teori politik umum yang didasarkan pada komunikasi, akan muncul kesulitan bagi “suatu pendekatan untuk studi politik”, suatu pendekatan di mana komunikasi sebagai suatu proses menjadi inti pemahaman, sehingga secara hipotetik nampak berkembang. Fagen menambah usulan bahwa untuk kepentingan penelitian terdapat 3 hal yang penting:
1.      Komunikasi sebagai proses mengisi politik sebagai suatu kegiatan.
2.      Apabila hal-hal itu tidak jelas benar, maka dapat digambarkan beberapa aspek kehidupan politik sesuai tipe-tipe komunikasi.
3.      Karena proses komunikasi memiliki kemampuan mengisi dan elastis dari perbendaharaan konsep ilmu politik, maka ada suatu literatur yang mungkin relevan bagi studi politik dan komunikasi (Fagen,1966).
Sebagai tambahan Kaid (2004) mengemukakan  tak satupun konsep tentang komunikasi politik bisa diterima secara luas, tetapi kecuali apa yang disampaikan Chaffe (1975) yang secara sederhana menyampaikan bahwa komunikasi politik adalah “peranan komunikasi dalam proses politik”.

Alfian (1990), peneliti politik LIPI, berkaitan dengan peran komunikasi dalam proses politik itu menjelaskan dengan gamblang menggunakan contoh: setelah menerima informasi dari berbagai pihak, mereka yang bertugas melaksanakan fungsi legislatif membuat UU yang dianggap perlu dan relevan, yang kemudian dikomunikasikan kepada yang berwenang (eksekutif dengan aparatnya) untuk melaksanakannya. Proses pelaksanaannya dikomunikasikan kepada masyarakat dan dinilai oleh masyarakat, penilaian itu kemudian dikomunikasikan lagi. Dalam seluruh proses komunikasi politik ini media massa, baik cetak maupun elektronika, memainkan peranan penting, di samping bentuk-bentuk komunikasi lain seperti bertatap muka, surat-menyurat, media tradisional, keluarga, organisasi, pergaulan (Alfian, 1990, hal. 2). Berkaitan dengan peran komunikasi politik dalam memelihara dan meningkatkan kualitas kehandalan suatu sistem politik yang sudah mapan, maka ia berperan memelihara dan mengembangkan budaya politik yang sudah menjadi landasan sistem itu. Oleh karena itu “komunikasi politik berperan mentransmisikan nilai-nilai budaya politik yang bersumber dari pandangan hidup atau ideologi bersama masyarakatnya kepada generasi penerusnya dan mempekuat proses pembudayannya dalam diri generasi yang lebih tua. Jadi, budaya politik itu terpelihara dengan baik, bahkan mungkin berakar dan terus berkembang  dari satu generasi ke generasi berikutnya. Komunikasi politik yang ada menjadi bagian integral dari budaya politik tersebut” (Alfian, 1990, hal. 4).

Pembidangan Komunikasi Politik
Alwi Dahlan menunjukan bahwa pembidangan atau pengelompokan kajian komunikasi politik ditempuh melalui beberapa cara. Pertama, adalah kategorisasi mengikuti disiplin utama komunikasi politik dilihat dari praktek atau oprasional komunikasi. Larson dan Wiegel membagi atas komunikasi ujaran, jurnalistik, dan ilmu politik. Kedua, menurut akar atau disiplin yang non teknis tetapi yang dapat memberikan pemahaman mengenai proses komunikasi politik seperti psikologi, sosiologi, antropologi, dan lain-lain. Ketiga, berdasarkan proses dan efek komunikasi, Mansfield dan Weaver (1982) membagi kajian-kajian dalam bidang ini menurut unsur-unsur yang terdapat dalam proses komunikasi, dilengkapi dengan metode kajian itu sendiri sebagai berikut:

Komunikator
Berkaitan dengan sub-bab tentang komunikator, khalayak, dan saluran komunikasi politik, seluruh materi dikutip dari  Zulkarimen Nasution (1990, hal 44-71). Menurutnya komunikator adalah  pihak yang memprakarsai (yang bertindak sebagai sumber) penyampaian pesan kepada pihak lain. Komunikator ini disebut juga source, encoder, sender atau actor, mencerminkan pihak yang memulai dan mengarahkan suatu tindak komunikasi. Ada dua bentuk komunikator dalam komunikasi politik yaitu individual dan kolektif.

Individual
Kolektif
Pejabat (birokrat)
Pemerintah (birokrasi)
Politisi
Partai Politik
Pemimpin opini
Organisasi kemasyarakan
Jurnalis
Media Massa
Aktivis
Kelompok penekan
Lobbyist
Kelompok elite
Pemimpin
Badan/perusahaan komunikasi
Komunikator profesional


Komunikator tersebut memiliki ciri-ciri, misalnya pejabat atau birokrat, bila mengutip Katz dan Kahn diketahui bahwa ”seorang birokrat adalah anggota suatu birokrasi yang merupakan suatu organisasi dengan tugas melaksanakan suatu kebijakan yang ditentukan oleh pembuat kebijakan tersebut.” Oleh karena itu ”seorang birokrat hanya dapat bekerja dalam bidang yang sudah ada aturannya. Apabila ada sesuatu hal yang belum ada peraturannya sebagai dasar pengurusannya, maka seorang birokrat tidak akan merasa dirinya kompeten untuk mengurusnya”. Peran birokrat dalam komunikasi dijelaskan oleh Almond dan Powell bahwa ”.... Akhirnya, birokrasi merupakan sesuatu yang teramat penting dalam performansi fungsi komunikasi dalam suatu sistem politik. Bahkan dalam sistem-sistem politik yang demokratis sekalipun, birokrasi merupakan satu dari sumber informasi  yang penting – jika bukan yang terpenting – tentang isu-isu publik danh kejadian-kejadian politik yang signifikan”.

Dengan demikian jelaslah bahwa birokrat sebagai anggota dari suatu birokrasi mempunyai banyak cara pengendalian terhadap berbagai macam informasi yang ditransmisikan dan caranya informasi tersebut ditafsirkan. Keputusan-keputusan yang dibuat  oleh elite politik, baik eksekutif maupun legislatif juga cukup banyak – kalau bukan sebagian besar – yang didasarkan pada jenis informasi yang diperoleh dari birokrasi. Sama dengan itu kelompok-kelompok kepentingan, partai politik, dan publik sebenarnya tergantung pada informasi yang dikirimkan para pejabat administrasi tersebut.
             
Komunikator lain yang bisa disebutkan adalah Partai Politik dan Politisi. Keduanya dipandang sebagai artikulator kepentingan yang bersifat institusional dan struktur khusus untuk penggerakan politik dalam suatu masyarakat modern.  Dalam suatu sistem politik yang kompetitif, partai menggerakkan kepentingan tertentu menjadi seperangkat usulan kebijakan, dan berusaha mengungguli pada pengumpulan pendapat untuk ”mengijoni” para pengambil kebijakan, yang akan menggunakan struktur kebijakan yang telah digerakkan seblumnya sebagai basis bagi pembentukan peraturan. Sedangkan dalam sistem yang non komptetitif, partai dapat menggerakkan kepentingan dalam cara yang mirip dengan apa yang dilakukan oleh suatu birokrasi yang hebat, meskipun struktur dan kegiatannya memungkinkannya untuk melaksanakan fungsi-fungsi lain lebih efektif dari pada suatu birokrasi..
           
Jadi memang kelihatan bahwa sekalipun tidak semua yang disampaikan oleh partai maupun para politisinya adalah sesuatu yang orisinal dari mereka, namun ketika mereka menyuarakannya, dianggap partai dan para politisilah yang berperan sebagai komunikator/sumber, atau yang memprakarsai peristiwa komunikasi politik yang dimaksud. Hal ini terasa manakala orang menyebut bahwa sesuatu hal yang tertentu merupakan ”suara atau pesat partai tertentu”, ataupun ”pendirian partai” dalam masalah-masalah yang sedang hangat misalnya.


Khalayak
Secara umum dalam komunikasi, pihak yang menjadi tujuan disampaikannya sesuatu pesan disebut sebagai penerima atau receiver, khalayak atau audience. Khalayak sebenarnya merupakan peran yang sifatnya sementara, karena saat tiba gilirannya penerima pesan tersebut memberikan umpan balik, ataupun pada kesempatan atau peristiwa komunikasi lain ia memprakarsai penyampaian suatu pesan, maka pada saat itu sebenarnya pihak yang tadinya disebut sebagai khalayak itu telah berubah peran menjadi sumber atau komunikator.
           
Seperti halnya tidak semua warga negara di suatu sistem demokrasi mempunyai minat atau perhatian secara inteligent dan kontinyu terhadap urusan kepemerintahan (govermental affairs), sehingga tidak semua warga negara dianggap sebagai khalayak komunikasi politik dengan intensitas yang sama. Davison (1969) membedakan khalayak sebagai general publik,  attentive public, dan elite opini dan kebijakan. Di antara semuanya, elite opini dan kebijakan merupakan kalangan yang paling aktif minatnya terhadap masalah kepemerintahan. Sedangkan publik atentif merupakan khalayak untuk diskusi-diskusi yang terjadi antar elite dan sewringkali dimobilisasi untuk bertindak dalam kaitan suatu issu politik. Publik umum yang meliputi lebih dari sebagian besar penduduk kenyataan jarang berkomunikasi dengan para pembuat kebijakan.
           
Publik yang attentif, oleh Almond (1960) disebut sebagai ”attentive stratum” atau lapisan masyarakat yang berperhatian, merupakan suatu sub-kultur yang khusus di mana kelompok-kelompok kepentingan jenis-jenis tertentu berkembang dengan subur,yaitu kelompok-kelompok kepentingan yang merasa berkepentingan  dengan masalah-masalah kebijakan umum ketimbang dengan kepentingan yang khusus. Khalayak yang berperhatian terhadap perkembangan yang berlangsung yang menyangkut kepemerintahan dan politik, merupakan suatu faktor yang amat diperlukan bagi terlaksananya sistem politik yang sehat. Lapisan masyarakat inilah yang mau tahu dan menaruh minat pada perkembangan keadaan negaranya.
           
Publik attentive menempati suatu posisi yang penting dalam proses opini. Pentingnya posisi tersebut menurut Nimmo (1978) didasarkan pada kenyataan bahwa:
(a)    Lapisan publik inilah yang berperan sebagai saluran komunikasi antar pribadi dalam arus pesan yang timbal balik antara para pemimpin politik dengan publik umum. Publik berperhatian ini merupakan khalayak utama (key audience) baik bagi komunikator massa maupun komunikator organisasional.
(b)    Publik attentif menyertai para pemimpin politik sebagai pembawa (carrier) konsensus politik yakni orang-orang yang dideskripsikan dalam bagian terakhir yang besar kemungkinannya  dari pada orang lain menunjang aplikasi spesifik aturan dan nilai-nilai umum demokrasi.
(c)    Publik attentive membentuk ”surrogate electorate” atau pemilih bayangan dalam periode antara masa pemilihan. Para politisi biasanya mempersepsikan gelombang arus opini di kalangan publik attentive sebagai representasi dari apa yang diyakini, dinilai dan diharapkan oleh publik umum (yang kurang berperhatian kepada politik selama semasa periode di antara dua pemilu). Dengan kata lain, khalayak yang mempunyai perhatian itu merupakan lapisan masyarakat yang berkemauan untuk mengikuti dalam perkembangan politik yang berlangsung.

Almond dan Verba telah melakukan penelitian tentang khalayak politik ini yang kemudian dikelompokkan menjadi high subjective political competence, medium political competence, dan low competence. Untuk kelompok yang masuk kategori tinggi kompetensi politik subyektifnya merupakan orang-orang yang memang membiarkan dirinya dikenai (exposed) komunikasi politik. Orang-orang ini setia mengikuti politik dan kampanye pemilu secara teratur. Mereka juga disebut sebagai self confident citizen yang berkemungkinan tidak sekedar menjadi penerima (khalayak) dalam komunikasi politik, melainkan besar pula kemungkinannya untuk mengambil bagian dalam proses politik itu sendiri. Dibandingkan dengan warga negara yang kompetensi subyektifnya lebih rendah, maka golongan yang lebih tinggi berkemungkinan besar menjadi warga negara yang aktif, yakni mengikuti perkembangan politik, mendiskusikan politik, atau menjadi seorang partisan yang aktif. Masalah keikutsertaan dan keaktifan warga negara dalam mewujudkan partisipasi bernegara telah menjadi bahan pemikiran sejak jaman Yunani Kuno, terutama karena dalam sistem demokrasi, peran orang biasa sebagai partisipan di bidang politik merupakan hal yang mempunyai makna penting. Warga negara yang dalam hubungannya dengan pemerintahnya hanya sekedar sebagai subyek – yaitu seorang warga negara yang pasif atau korban dari tindakan  rutin pemerintahnya- tidak akan membutuhkan partisipasi, seperti yang berlangsung pada suatu masyarakat tradisional non-demokratis.

Khalayak yang mempunyai perhatian terhadap perkembangan keadaan politik, memiliki informasi mengenai perkembangan tersebut, dan mau aktif berpartisipasi, merupakan kebutuhan suatu sistem politik. Menurut pandangan aktifis-rasionalitas suatu demokrasi yang sukses membutuhkan warga negara yang mau melibatkan diri dan aktif dalam politik, mempunyai dan memperoleh informasi politik, dan mempunyai pengaruh. Selanjutnya jika warga negara itu mengambil keputusan, khususnya keputusan penting tentang bagaimana memberikan suara (vote), mereka harus mendasarkannya pada penilaian yang cermat atas dasar bukti-bukti dan pertimbangan yang teliti mengenai alternatif-alternatif dari keputusan tersebut.

Sedangkan warga negara yang pasif, tidak memberikan suara, tidak memperoleh dan mengetahui informasi, ataupun warga negara yang apatis, merupakan suatu indikasi yang lemah. Namun pendapat demikian masih juga dikritik karena kenyataan memang warga negara pada suatu sistem demokrasi jarang yang persis seperti itu. Warga yang dimaksud, memang banyak yang tidak well informed   atau mengetahui secara keseluruhan, tidak pula banyak yang aktif.

Daftar Pustaka
Alwi Dahlan (1990), Perkembangan Komunikasi Politik Sebagai Bidang Kajian dalam Jurnal Ilmu Politik No. 6., Kerjasama AIPI, LIPI, Gramedia, Jakarta.
Almond, Gabriel dan Sidney Verba (1984), Civic Culture, terjemahan dalam Bahasa Indonesia: Budaya Politik, Bina Aksara, Jakarta
Alfian (1990), Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia, Gramedia,  Jakarta.
Hafied Cangara (2009), Komunikasi Politik: konsep,teori dan strategi, Rajawali Pers, Jakarta      
Nimmo, Dan (1989) Komunikasi Politik (terjemahan Indonesia), Remaja Karya, Bandung.  
Zulkarimen Nasution (1990), Komunikasi Politik: Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fagen, Richard R (1966) Politics and Communication, Little Brown and Company, USA
Kaid, Lynda, Lee, (2004) Handbook of Political Communication Research, Lawrence Erlbaum Associates, Publishers, USA

Sumber : Bahan Kuliah Mata Kuliah Komunikasi Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang (Dosen : Joyo NS Gono )



Komunikasi Politik : Marketing dalam Politik


Tujuan marketing dalam politik adalah membantu partai politik untuk menjadi lebih baik dalam mengenal masyarakat yang diwakili atau menjadi target, kemudian mengembangkan program kerja atau isu politik yang sesuai dengan aspirasi mereka, dan mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat. Marketing tidak bertujuan untuk masuk ke wilayah politik, dalam arti menjadi cara pendistribusian kekuasaan atau untuk menentukan keputusan politik. Bagi marketing, semua hal tersebut sudah diputuskan (given), dan yang menjadi masalah bagi marketing dalam politik adalah mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Di luar masalah itu, marketing niscaya dapat berkontribusi dalam poltik, terutama teknik marketing untuk pengumpulan informasi tentang semua hal yang terkait dengan isu dan masalah politik. Melalui konsep dan metode riset pasar, misalnya, dunia politik dapat melakukan proses pencarian, pengumpulan, analisis data dan informasi yang didapat dari masyarakat luas.
Marketing diyakini dapat menjembatani dua pihak yang saling berinteraksi, yaitu partai politik dan masyarakat. Focus dalam hal ini adalah sikap partai politik terhadap masyarakat, dan bukan sebaliknya, sebab partai politik adalah entitas social yang terorganisasi dan memiliki perangkat organisasi untuk mencapai tujuannya, sementara masyarakat lebih terfragmentasi. Inisiatif seharusnya diambil oleh system social yang terorganisir dibandingkan dengan system social yang tidak terorganisir.

Orientasi Pasar
Dalam iklim persaingan, entitas yang melakukan persaingan harus menghadapi kenyataan bahwa mereka bersaing untuk memperebutkan konsumen. Untuk dapat memenangkan persaingan dalam politik, partai harus dapat memuaskan kebutuhan politik masyarakat luas, yaitu berupa program kerja, ideology, harapan, dan figure pemimpin yang dapat memberikan rasa pasti untuk menghadapi masa depan. Tidak hanya itu, produk politik juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa inilah cara yang dapat menyelesaikan permasalahan mesyarakat pada masa kini. Untuk itu, produk politik harus berorientasi pada pasar.

Orientasi Persaingan
Kondisi mutipartai dan semakin meningkatnya kesadaran akan persaingan yang sehat, bebas kolusi dan intervensi pemerintah terbukti telah membuat partai-partai politik menghadapi kenyataan bahwa mereka harus bersaing langsung dengan para lawan atau pesaing. Kenyataan ini membuat partai-partai politik harus bersaing sangat keras dalam membuat isu politik dan program kerja yang hendak mereka tawrakan kepda masyarakat. Jatuh bangunnya partai politik akan sangat ditentukan oleh kinerja mereka sendiri. Tentunya kinerja ini diukur tidak berdasarkan pendapat partai politiknya sendiri, melainkan berdasarkan apa yang dirasakan dan dipersepsikan konsumen – dalam hal ini masyarakat pemilih. Masyarakatlah yang paling bias menilai apakah suatu partai politik memiliki kinerja bagus atu tidak.
Dalam melakukan orientasi pasar, partai politik perlu menyadaribahwa mereka harus berorientasi pada persaingan. Orientasi persaingan adalah suatu pemahaman dan sikap bahwa kompetisi sangat diperlukan dan dari sanalah semua hal yang akan ditawarkan disusun. Suatu partai politik atau seorang kontestan individual harus melihat bagaimana peta persaingan mereka dengan kontestan atau partai-partai lain. Di luar itu, intensitas persaingan juga perlu diperhatikan. Struktur persaingan yang berbeda membutuhkan strategi yang berbeda juga.
Persaingan sangat dibutuhkan oleh partai politik karena beberapa hal. Pertama, melalui persaingan, partai politik dapat mengevaluasi secara objektif apakah yang mereka lakukan sudah benar atau tidak. Kedua, persaingan dibutuhkan untuk terus memotivasi partai politik agar berusaha lebih bagus dan tidak mudah puas dengan apa yang telah mereka raih selama ini. Ketiga, persaingan memberikan dinamisitas interaksi, karena partai-partai politik mencoba memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Orientasi Konsumen
Hal penting yang harus dimiliki oleh partai politik adalah kemampuan dalam menilai dan mengevaluasi siapa konsumen mereka. Pemilih, menurut Popkin (1994), akan memilih partai atau kandidat yang paling memiliki kedekatan ideology dan kebijakan. Partai atau kandidat harus memiliki hubungan yang erat dan terkait aktivitasnya dengan masyarakat (Clarket et al . , 2004). Konsumen dalam hal ini adalah masyarakat yang harus ditampung aspirasinya dan diterjemahkan dalam bentuk program kerja atau platform partai. Masyarakat adalah sumber inspirasi dan ide untuk mengembangkan program kerja. Program kerja harus disusun berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat, sehingga hal pertama yang harus dilakukan adalah analisis atas kebutuhan mereka. Partai politik harus mampu menangkap aspirasi, keresahan, masalah, keinginan, harapan, impian, dan kekecewaan yang dirasakan masyarakat. Kemudian, mereka mengolah hal-hal tersebut serta menterjemahkannya dalam serangkaian program kerja.
Penyusunan produk politik tidak dapat dilakukan sendiri oleh partai politik tanpa melihat apa yang terjadi dalam masyarakat. Dalam iklim persaingan, partai politik dituntut untuk semakin memahami masyarakat. Produk politik yang ditawarkan harus sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Menurut Reid (1998), partai politik, apakah tertulis tau tidak tertulis, menghasilkan produk politik tidak boleh menyimpang dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini membawa implikasi bahwa partai atau kandidat pemilu harus secara tetap dan terus-menerus memperhatikan setiap perubahan yang dialami para pemilih atau masyarakat umum.
Paradigm dalam penyusunan produk politik yang selama ini hanya memperhatikan internal partai dirasa sudah tidak memadai lagi. Praktik lama seperti penyusunan produk politik yang dilakukan dalam tubuh partai dan kemudian ditawarkan kepada masyarakat dianggap tidak sesuai lagi dengan iklim persaingan. Para politikus diharapkan untuk terjun ke masyarakat guna memahami dan menyelami permasalahan yang dihadapi masyarakat. Produk politik harus dikembangkan dari permasalahan yang berkecamuk di masyarakat dan bukan hanya didasarkan pada tujuan atau kepentingan partai politik sendiri. Tujuan partai politik adalah melayani kebutuhan masyarakat. Iklim persaingan telah membawa pergeseran dari political party centred ke voter centred. Bahwa masyarakat adalah titik tolak bagi pengembangan produk politik.

Orientasi Pesaing
Selain berorientasi pada konsumen, partai politik harus berorientasi pada pesaing. Orientasi ini berupa selalu mengamati apa yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pesaing. Pesaing harus dianggap sebagai suatu ancaman permanen yang harus setiap saat dievaluasi. Dalam orientasi pasar, suatu partai politik harus terus-menerus menganalisi produk yang ditawarakan pesaing. Analisis ini penting untuk menghindari penurunan kemenarikan program kerja yang ditawrkan partai bersangkutan di mata pemilih. Di sisi lain, Gatignon et al . , (1989) menunjukkan bahwa pesaing akan berekasi dalam tiga hal atas apa yang dilakukan oleh suatu organisasi. Pertama, pesaing akan menyerang balik secara aktif atas apa yang telah dilakukan. Kedua, pesaing tidak melakukan apa-apa. Ketiga, pesaing menarik diri dari kompetisi ketika mereka melihat dahsyatnya mobilisasi dan kekuatan sumberdaya yang dimiliki suatu partai politik. Yang menjadi masalah adalah ketika pesaing secara aktif melawan balik strategi yang diterapkan. Keadaan ini akan menyita banyak waktu, pikiran, energy dan keuangan untuk mempertahankan efektivitas strategi yang telah dicanangkan, sebab pesaing tidak akan membiarkan suatu pihak mendominasi pasar. Akibatnya, suatu partai tidak bias dengan leluasa membentuk opini public, setidak-tidaknya tidak sebebas yang diharapka.

Riset Pasar
Untuk memahami apa yang dibutuhkan pasar atau aspirasi apa yang akan diperjuangkan partai politik maka perlu dilakukn riset pasar. Penelitian diharapkan dilakukan terus-menerus untuk mengumpulkan informasi tentang semua hal yang terjadi di luar organisasi partai politik, yaitu perubahan yang terjadi di masyarakat, perubahan peraturan pemerintah tentang semua kebijakan yang menyangkut kehidupan berpolitik, serta untuk mengamati apa saja yang dilakukan pesaing politik. Tujuan utamanya adalah mempersiapkan organisasi politik untuk melakukan langkah-langkah adaptasi terhadap semua perubahan yang terjadi.
Riset pasar berbeda dengan polling. Sherman dan Sciffman (2002), polling adalh suatu bentuk riset tentang intense, preferensi, opini dan sikap pemilih terhadap suatu isu politik, kebijakan politik, dan figure pemimpin politik. Sedangkan riset pasar dilihat lebih komperhensif dan lebih menggali permasalahn dalam perspektif yang cakupan dan kompleksitasnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan polling. Metode riset pasar yang sering digunakan adalah survey, focus group discussion dan wawancara mendalam (depth interview). Meskipun hasil polling juga sering dijadikan salah satu sumber informasi, akan tetapi lebih disarankan masing-masing kontestan memiliki aktivitas riset yang lebih komperhensif dan mendalam supaya pemahaman setiap kandidat terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dapat dianalisis dengan menggunakan kerangka ideologis yang dimiliki.
Riset pasar diharapkan sebagai aktivitas monitoring melalui pencarian dan pengumpulan informasi, analisis serta perumusan langkah-langkah strategis. Tidak semua perubahan disikapi, hanya perubahan eksternal yang memiliki potensi mengancam perolehan suara partai politik sajalah yang perlu mendapat perhatian. Melalui riset pasar, partai politik akan dapat selalu meng-up-to-date pemahaman mereka tentang apa yang berkembang dalam masyarakat, pesaing dan kebijakan pemerintah.

Peran Riset Pasar
Riset pasar memungkinkan partai politik untuk memahami perilaku masyarakat, pesaing dan tren-tren terbaru dalam bidang politik. Riset pasar memungkinkan partai politik untuk mencari dan menyediakan informasi yang berguna untuk pemecahan masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Riset pasar juga berguna untuk mengurangi bias informasi. Selain itu, riset pasar juga melakukan pemberian makna atas informasi yang didapat. Serta, riset pasar juga dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk input bagi pengambilan keputusan internal partai politik.

Tahapan dalam Riset Pasar
Tahapan penelitian diawali dengan identifikasi tentang adanya permasalahan yang harus diselesaikan. Identifikasi permasalahan ini penting untuk memberikan arahan tentang apa yang akan dibahas dan diteliti. Permasalahan yang ada juga dapat memberikan batasan-batasan terhadap penelitiannya, sehingga dapat lebih focus. Setelah permasalahan dalam masyarakat diidentifikasi, berikutnya adalah tujuan penelitiannya harus jelas. Harus jelas mengenai apa yang mau diselesaikan dan yang ingin dipecahkan mengenai permasalahan besar tersebut, karena hal ini juga akan memberikan orientasi tentang mau dibawa kea rah manakah penelitian tersebut. Setelah itu, perlu diidentifikasi pendekatan yang akan digunakan: deskripsi, eksplorasi atau sebab-akibat. Yang terpenting adalah menyesuaikan desain riset dengan alternative pendekatan yang tersedia. Kita tidak dapat menggunakan satu pendekatan saja untuk menjawab semua maslah, setiap pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan. Satu pendekatan lebih sesuai digunakan untuk menjawab suatu permasalahan dibandingkan pendekatan lainnya. Setelah semua data dan informasi dikumpulkan, proses berikutnya adalah analisis atas semua material yang diperoleh di lapangan. Proses analisis ini krusial, karena melibatkan ideology dan nilai-nilai suatu partai politik. Proses pemaknaan dan pengartian sebuah peristiwa membutuhkan kerangka berpikir. Bagi partai-partai politik, ideology masing-masing partai merupakan kerangka yang digunakan untuk menganalisis suatu fenomena. Karena itu, fenomena yang sama akan dimaknai secara berbeda oleh partai yang memiliki ideology berbeda. Hal ini juga akan menentukan kesimpulan dan rekomendasi atas langkah-langkah yang akan diambil.

Sumber Data Politik
Sumber data politik ada dua, yaitu data internal dan data eksternal partai politik. Data internal berupa data anggota partai, data pemilih partai, data keuangan partai, data aktivitas publikasi partai, data kampanye partai dan lain-lain. Data internal dapat dijadikan bahan untuk mengetahui sejarah hidup berlangsungnya suatu partai. Data internal juga dapat memberikan panduan program kerja apa yang belum dilakukan oleh partai dan program kerja apa yang sudah dilakukan di masa lalu. Selain itu, partai politik juga harus mengevaluasi perubahan eksternal organisasi partai politik. Ada dua jenis data; data sekunder (studi lembaga idependen, publikasi media masa, data resmi lembaga pemerintah), dan data primer (survey, observasi, eksperimen).

Tipe Riset Pasar
Penelitian eksploratif (exploratory research), penelitian ini tujuan utamanya adalah menggali dan memahami suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Ini perlu dilakukan karena partai politik belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang permasalahan yang sedang terjadi dalam masyarakat. Tugas utama dari eksplorasi adalh mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari berbagai sumber informasi. Eksplorasi dapat dilakukan dengan dua cara; Pertama, penelitian yang menggunakan kontak langsung dengan masyarakat (wawancara tidak terstruktur, focus group discussion, dan menanyakan langsung kepada ahli yang terkait dengan masalah tersebut).  Kedua, penelitian eksplorasi dapat dilakukan tanpa melalui kontak lansung dengan masyarakat (data atau informasi yang dipublikasikan di media atau data arsip di berbagai instansi terkait).
Penelitian deskripsi (descriptive research), penelitian ini mencoba memetakan dan mengklasifikasikan informasi yang dapat menjadi suatu bentuk penyajian yang sistematis. Tugas utama penelitian deskripsi adalah membantu dan memudahkan para pengambil keputusan dalam menganalisis suatu kejadian secara sistematis.  Penelitian semacam ini dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan statistic deskripsi ataupun ilustrasi singkat terhadap suatu kejadian yang didasarkan pada fakta.
Penelitian sebab-akibat (inferential research), tujuan utama penelitian ini adalah mencoba melihat kaitan sebab-akibat dari variable-variabel permasalahan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan alat ukur statistic atau ekonometri (melalui proses modelling), akan dapat dianalisis dampak dari setiap kenaikan variable independen terhadap variable dependen. Dalam perhitungan variable-variabel perlu adanya standard error, hal ini karena tidak semua variable yang ada dalam kehidupan dalam masyarakat dilibatkan dalam perhitungannya, akan tetapi Cuma beberapa variable saja yang dilibatkan dalam perhitungan tersebut. Melalui penelitian ini, partai politik dapat memperkirakan kemungkinan (probability) suatu fenomena yang terjadi di masyarakat.

Segmentasi Politik
Partai politik harus mampu mengidentifikasi kelompok-kelompok (segmentasi) yang terdapat dalam masyarakat. Dengan teridentifikasinya kelompok-kelompok ini, partai politik dapat memahami karakteristik di setiap kelompok masyarakat. Masyarakat akan diidentifikasi dan dikelompokan berdasarkan karakteristik tertentu. Kompleksitas dan kerumitan struktur masyarakat dicoba disederhanakan malalui identifikasi setiap kelompok yang menjadi penyususn utama suatu masyarakat. Masyarakat tidak tersusun dari nilai dan pola tunggal, tetapi terdiri dari baeragam kelompok yang membutuhkan pendekatan berbeda satu dengan yang lain. Untuk dapat mencakup sebanyak dan seluas mungkin  lapisan masyarakat, partai politik perlu memahami kelompok-kelompok yang menyusunnya.

Fungsi dan Peran Segmentasi
Orientasi pasar sangat tergantung pada segmentasi yang merupakan aktivitas seperti deteksi, evaluasi, dan pemilihan kelompok yang memiliki kesamaan karakteristik sehingga memungkinkan untuk mendesain suatu strategi yang sesuai dengan karakteristik tersebut (Fransisco, 1996). Segmentasi perlu dilakukan untuk memudahkan partai politik dalam mengenalisis perilaku masyarakat, mengingat masyarakat terdiri dari berbagai kelompok yang memiliki latar belakang dan karkateristik berbeda.
Partai politik harus memahami dengan siapa mereka berkomunikasi. Masing-masing segmen membutuhkan teknik dan metode yang berbeda. Segmentasi sangat diperlukan untuk menyusun program kerja partai, terutama cara berkomunikasi dan membangun interaksi dengan masyarakat.  Dalam orientasi pasar, kondisi real yang dihadapi masyarakat nyata itulah program kerja akan diturunkan. Partai juga perlu memperhatikan bahwa masing-masing kelompok di dalam masyarakat memiliki permasalahan spesifik berbeda dengan kelompok lainnya. Dari hal itulah dasar bahwa segmentasi membantu partai politik dalam menyusun produk politik sesuai segmentasi yang dipilihnya. Hal ini tentunya akan lebih efektif dalam menyampaikan pesan-pesan politik pada masyarakat karena tepat sasaran.

Teknik Segmentasi
Dasar-dasar membuat segmentasi :
1.      Geografi. Masyarakat dapat disegmentasi berdasarkan geografis dan kerapatan (density) populasi.
2.      Demografi. Konsumen politik dibedakan berdasarkan umur, jeniskelamin, pendapatan, pendidikan, pekerjaan, dan kelas social. Masing-masing kategorimemiliki karakteristik yang berbeda tentang isu politik satu dengan yang lain. Sehingga perlu untuk dikelompokkan berdasarkan criteria demografi.
3.      Psikografi. Psikografi memberikan tambahan metode segmentasi berdasarkan geografi. Dalam metode ini, segmentasi dilakukan berdasarkan kebiasaan, pola hidup, dan perilaku yang mungkin terkait dalam isu-isu politik.
4.      Perilaku (behavior). Masyarakat dapat dikelompokkan dan dibedakan berdasarkan proses pengambilan keputusan, intensitas ketertarikan dan keterlibatan dengan isu politik, loyalitas, dan perhatian terhadap permasalahan politik. Masing-masing kelompok memiliki perilaku yang berbeda-beda sehingga perlu diidentifikasi.
5.      Social budaya. Pengelompokan masyarakat dapat dilakukan melalui karakteristik social dan budaya. Klasifikasi seperti budaya, suku, etnik, dan ritual spesifik seringkali membedakan intensitas, kepentingan, dan perilaku terhadap isu-isu politik.
6.      Sebab-akibat. Selain metode segmentasi yang bersifat statis, metode ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan perilaku yang muncul dari isu-isu politik. Sebab-akibat ini melandaskan metode pengelompokan berdasarkan perspektif pemilih (voters). Pemilih dapat dikelompokkan berdasrkan pemilih rasional, tradisional, kritis, dan pemilih mendua.

Positioning Politik
Positioning dalam marketing didefinisikan sebagai semua aktivitas untuk menanamkan kesan di benak para konsumen agar mereka bias membedakan produk dan jasa yang dihasilkan oleh organisasi bersangkutan. Dalam positioning, atribut produk dan dan jasa yang dihasilkan akan direkam dalam bentuk image yang terdapat dalam system kognitif konsumen. Dengan demikian, konsumen akan dengan mudah mengidentifikasi sekaligus membedikan produk-produk atau jasa-jasa lainnya. Hal-hal seperti kredibilitas dan reputasi dapat digunakan sebagai media untuk melakukan positioning.
Partai politik harus tampil beda dari partai lainnya agar mudah diidentifikasi oleh masyarakat pemilih. Masyarakat (konsumen pemilih) cenderung akan merasa tidak ada bedanya (indiference) dalam memilih  satu diantara beberapa partai politik lain yang memimiliki karakteristik yang sama. Oleh karena itu, positioning suatu partai politik harus memiliki karkateristik yang berbeda dari karakteristik partai lainnya. Hal ini agar image partai politik selalu tertancap di benak konsumen (masyarakat pemilih).
Masing-masing partai politik harus berusaha menjadi dominan dan menguasai benak masyarakat. Posisi yang kuat dalam benak masyarakat membuat sustu partaipolitik selalu diingat dan menjadi refrensi bagi masyarakat ketika mereka dihadapkan pada serangkaian pilihan politik. Menjadi refrensi berarti bahwa pertain politik tersebut menjadi acuan dan yang pertama kali muncul dalam benak masyarakat ketika mereka dihadapkan pada suatu permasalahan.
Permasalahan mendasar dalam positioning adalah penciptaan consistent image (image konsiten) yang mengerucut pada suatu tema tertentu – di mana image politiknya terdiri dari program kerja partai, isu politik dan image pemimpin partai.

Sumber : Firmansyah. Marketing Politik. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2008